Tuesday, August 16, 2011

CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN MEREK


Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.

Monday, August 15, 2011

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK


1. Prosedur Pendaftaran
a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.
d. Lampiran-lampiran permohonan :
♦ Fotocopy KTP yang dilegalisir

♦ Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum.
♦ Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu orang.
♦ Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
♦ Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm

Sunday, August 14, 2011

Ruang Lingkup Perlindungan Merek


1. Definisi merek menurut Undang-undang No.14 tahun 1997 pasal 1 butir 1 :
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
2. Fungsi Merek
Merek dapat berfungsi sebagai :
a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa dari salah satu produksi terhadap produksi lainnya.
b. Sebagai alat promosi
c. Sebagai jaminan atas mutu produk
d. Penunjuk asal barang atau jasa.
3. Perlindungan atas Merek
Sesuai dengan pasal 3 UU No. 14 Tahun 1997, Hak atas Merek adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.

Saturday, August 13, 2011

MEREK


Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasidikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
Pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.
Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya.
Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan, (yurispudensi MARI).
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang adalah merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang, atau badan hukum.
Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Friday, August 12, 2011

Konsultan HKI terdaftar 2011

Kami akan membantu anda dalam membuat Paten, HaKI.

Hubungi kami

ARU & Partners
Jln. Locis no.31
Kel.Kayu Putih - Kec.Pulogadung
Jakarta Timur

ridwan : 081315759673