Sunday, August 14, 2011

Ruang Lingkup Perlindungan Merek


1. Definisi merek menurut Undang-undang No.14 tahun 1997 pasal 1 butir 1 :
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
2. Fungsi Merek
Merek dapat berfungsi sebagai :
a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa dari salah satu produksi terhadap produksi lainnya.
b. Sebagai alat promosi
c. Sebagai jaminan atas mutu produk
d. Penunjuk asal barang atau jasa.
3. Perlindungan atas Merek
Sesuai dengan pasal 3 UU No. 14 Tahun 1997, Hak atas Merek adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.

Dari bunyi pasal 3 tersebut ada beberapa hal penting untuk diketahui, yaitu :
- Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Bdan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar.
- Perlindungan atas Merej\k Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date)
- Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.
4. Azas Hukum
Indonesia mengenal atau menganut azas konstitutif yaitu : hak atas Merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di kantor Merek.
5. Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran atas hak-hak Merek sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1997 diklasifikasikan sebagai tindak pidana dengan 2 (dua) klasifikasi :
a. Tindak Pidana Kejahatan
b. Tindak Pidana Pelanggaran
Pasal 81 :
Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar “ yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Pasal 82 :
Pelanggaran atas Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 84 :
Pelanggaran untuk memperdagangkan barang atau jasa yang bukan mereknya dipidana paling lama 1 (satu) tahun atau dennda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Pelanggaran terhadap pasal 84 dikategrikan sebagai “Tindak Pidana Pelanggaran”
6. Yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak atas Merek hanya pemegang Hak Merk, yaitu Merek yang telah terdaftar.
7. Bagi Merek tidak terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum, artinya tidak berhak mengajukan gugatan atas merek terdaftar maupun atas merek tidak terdaftar lainnya.


No comments:

Post a Comment