Monday, August 15, 2011

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK


1. Prosedur Pendaftaran
a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.
d. Lampiran-lampiran permohonan :
♦ Fotocopy KTP yang dilegalisir

♦ Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum.
♦ Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu orang.
♦ Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
♦ Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm

♦ Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
♦ Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas.
3. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
a. Pemeriksaan formal
Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
b. Pemeriksaan Substansif.
Pemeriksaan Substansif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.

No comments:

Post a Comment